Bahwa tersangka Deddy Zatta selaku Direktur CV.Kuala Simpang dengan akte pendirian no.34 tanggal 25 Januari 2005 yang dibuat oleh ALIA GHANI, SH diperbarui dengan akte No.07 tanggal 5 Maret 2007 bersama-sama dengan tersangka Ir.Faisal Muaz selaku Manager Pengadaan berdasarkan SK Direksi PT.Pupuk Sriwijaya Nomor: SK/DIR.258.2007 dan tersangka Ir.HAdianto Eko Putro selaku asmen pembelian berdasarkan SK Direksi PT.PUpuk Sriwijaya Nomor: SK/DIR.073.2007 pada PT.PUSRI pada tahun 2008 dalam pengadaan 2 (dua) EA SOLENOID VALVE PART No: WE6H3XW220.50N,Voltage:220-VAC, Freq :50 HZ,46 VA, MFR : Rexroth Hydronorma Germany telah melakukan Mark Up dalam pelaksanaan pembelian 2 (dua) EA SOLENOID VALVE PART. No:4 WE6H3XW220.50N, Voltage:220-VAC, Freq :50 Hz, 46 VA, MFR : Rexroth Hydronorma Germany dari harga sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per unit menjadi sebesar 7225 Uero perunit atau sebesar 104.000.000,- (seratus empat juta rupiah) per unit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan
negara cq PT.Pupuk Sriwijaya Kota Palembang sebesar kurang lebih Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
|