Bahwa tersangka Abdu Reza Fahlevi selaku pelaksana CV. Usaha Jaya Sejahtera dipimpin oleh Mirwan Ahmedi untuk rehabilitasi pembangunan SDN 50 dengan kontraj Nomor 02/KEP-SDN 50/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp. 206.041.000,-, CV. Candradimuka (direktur Drs. Freddy Haryanto) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 203 dengan kontrak No. 02/KEP-SDN 203/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.442.992.000,-, CV. Jaya Sejahtera (direktur Rusmala Dewi) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 211 dengan kontrak No. 02/KEP-SDN 211/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.150.890.000,- dan CV. Prima Karya Utama (direktris Rosalinawati) untuk rehabilitasi pembangunan SDN 202 dengan kontrak No 02/KEP-SDN 202/DINAS DIKPORA/2008 dengan anggaran sebesar Rp.532.120.000,- pada tahun 2008 bersama-sama dengan tersangka Hatta Wazol, SE, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor : 821.3/050/BKD/2008 tanggal 06 Nopember 2008 dan tersangka Azharuddin selaku sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada Subdin TK/SD Dinas Pendidikan Nasional Palembang, diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan (CSR) |